26 September 2024
111 kali
Alur Pelayanan Pengajuan SIP Bidan dan Perawat Fasyankes Secara Digital
POJOK INFO – Lumajang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang telah merilis alur pelayanan pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi bidan dan perawat di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) melalui MPP digital. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh para pemohon antara lain:
- Update Data Nakes di SATU SEHAT, Pemohon harus memperbarui data tenaga kesehatan (nakes) mereka melalui akun SATU SEHAT yang dapat diakses di https://satusehat.kemkes.go.id/ serta melakukan sinkronisasi dengan akun Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Fasyankes di https://sisdmk.kemkes.go.id/.
- Ajukan Permohonan SIP Melalui MPP Digital, Setelah data nakes diperbarui, pemohon dapat mengajukan permohonan SIP melalui aplikasi Super Apps MPP Digital.
- Menunggu Verifikasi oleh DPMPTSP, Permohonan yang diajukan akan diverifikasi oleh DPMPTSP Kabupaten Lumajang untuk memastikan kelengkapan dan validitas data.
- Penerbitan SIP dengan TTE, Setelah verifikasi selesai, SIP akan diterbitkan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) resmi.
- Pemohon Mengisi Survei Kepuasan Layanan, Sebagai bagian dari evaluasi pelayanan, pemohon diminta mengisi survei kepuasan layanan melalui aplikasi MPP Digital.
- SIP Dapat Diunduh dan Dicetak Mandiri, Setelah seluruh proses selesai, pemohon dapat mengunduh dan mencetak SIP secara mandiri melalui aplikasi MPP Digital.
Proses ini dibuat sederhana untuk mempercepat dan mempermudah tenaga kesehatan dalam mendapatkan SIP mereka, sehingga bisa lebih fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat. (dpmptsp-lumajang)