POJOK INFO–Lumajang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang menghimbau seluruh pelaku usaha untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I tahun 2025. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs oss.go.id mulai 17 Maret hingga 17 April 2025.
Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP menekankan pentingnya pelaporan LKPM sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta upaya pemantauan perkembangan investasi di daerah. Data yang dihimpun dari laporan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Dengan pelaporan LKPM yang tepat waktu dan akurat, kita dapat membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dunia usaha dan investasi.," ujar Mustajib, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lumajang.
DPMPTSP juga mengajak pelaku usaha untuk aktif berpartisipasi dan segera melaporkan LKPM sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan guna menghindari sanksi administratif. Bagi yang mengalami kendala dalam pelaporan, DPMPTSP siap memberikan pendampingan dan informasi lebih lanjut di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lumajang di Jl.Veteran 72, Kepuharjo - Kabupaten Lumajang. (dpmptsp-lmj)