Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang hari ini mulai memberlakukan jam pelayanan sementara yaitu dari pukul 08.00-11.00 WIB. Aturan ini diterapkan mulai 23 Maret 2020 sampai batas waktu yang ditentukan dan menunggu arahan selanjutnya.
Kasi Layanan Informasi dan Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Lumajang, Galih Wahyu Setiawan, S.KM mengatakan, perubahan jam operasional tersebut mengikuti arahan Bupati Lumajang tentang Status Siaga Darurat Corona Virus Disease (Covid-19). “Pada dasarnya pelayanan buka tiap hari Senin sampai Jumat, tetapi jam operasionalnya yang berubah,” katanya, di DPM&PTSP, Senin (23/3). (rfq/glh/yus)