POJOK INFO-Lumajang. Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lumajang, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Perumda Semeru terus berupaya memberikan kemudahan layanan permohonan perizinan usaha di sektor perdagangan, dalam hal ini Izin Pengangkutan dan Penjualan Minerba (IPP) di Stockpile Terpadu Kabupaten Lumajang. Disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si usai membuka Acara Fasilitasi Pengurusan Izin Pengangkutan Dan Penjualan Minerba Bagi Pelaku Usaha Stockpile Dalam Stockpile Terpadu yang menyasar para pelaku usaha stockpile, berlangsung di Ruang Pertemuan Brontoseno, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lumajang, Rabu (22/02/2023).
Menurut Sekda, pelaku usaha stockpile didorong untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya harus dilengkapi izin usahanya. Bagi yang sudah ada izin usahanya, maka apabila ada hambatan atau masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha stockpile bisa disampaikan di forum ini.
“Dengan adanya fasilitasi perizinan IPP, para pemilik usaha stockpile dalam stockpile terpadu memperoleh kemudahan dalam pengurusan perizinan berusaha sesuai ketentuan. Hal ini sekaligus bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya mampu menyesejahterakan masyarakat Kabupaten Lumajang” terangnya.
Menurut Kepala DPMPTSP, Ari Murcono, S.STP, M.Si bahwa fasilitasi izin mulai pemberkasan persyaratan dan dokumen siap unggah direncanakan pada tanggal 23 Februari – 16 Maret 2023 bertempat di Posko Perbantuan Stockpile Terpadu sedangkan input data ke dalam sistem OSS direncanakan pada tanggal 17 Maret 2023 - 21 Maret 2023 pada hari dan jam kerja bertempat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lumajang, Jalan Veteran nomor 72 Lumajang.
"Kita berharap, giat fasilitasi IPP bagi 35 pelaku usaha ini bisa rampung di bulan Mei 2023, Kami juga sudah koordinasikan dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur” jelasnya. (dpmptsp-rofiqa mh)