Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengadakan acara sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi ASN di Kabupaten Lumajang pada hari kamis tanggal 14 November 2019 yang bertempat di gedung Hall Amanda Lumajang. Dasar Pelaksanaan diadakannya acara Sosialisasi IMB ini adalah Undang- Undang RI No 25 Tahun 2019 tentang pelayanan publik dan peraturan pemerintah RI No 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang- Undang RI No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Maksud diselenggarakannya kegiatan sosialisasi IMB bagi ASN di Kabupaten Lumajang ini adalah dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan ketaatan Aparatur Sipil Negara terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang harus di miliki oleh seseorang atau badan hukum/ lembaga yang akan mendirikan, merombak ataupun merenovasi bangunan di daerah (Kabupaten Lumajang). Tujuan diadakan acara kegiatan Sosisalisasi IMB adalah agar para peserta sosialisasi IMB bagi ASN dapat memahami tentang dasar hukum IMB dan mengetahui tata cara serta syarat teknis permohonan IMB, dan agar para peserta dapat memahami perhitungan retribusi IMB. Para peserta kegiatan sosialisasi IMB adalah dari 21 Kecamatan dan 39 OPD di di Kabupaten Lumajang, adapun pemateri dalam acara ini adalah dari DPMPTSP dan dari Dinas PUTR Kabupaten Lumajang.
Acara Sosialisasi IMB ini dibuka oleh Bapak Asisten Pemerintahan , Sekretaris Daerah Bapak Ir. Imam Suryadi, M.Si. Acara ini berlangsung dengan lancar dan para peserta sangat aktif terutama pada sesi tanya jawab. Sesi tanya jawab yang hanya disediakan 2 sesi diperpanjang menjadi 4 sesi karena banyaknya pertanyaan dari para peserta.(rfq/glh)