Berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Nomor : 800/ 68 / 427.72/2022 Tentang Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, pada tanggal 07 Januari 2022, Jam Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang bersiap memasuki Tatanan Normal Baru atau Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dengan Adaptasi Kebiasaan Baru ini, Jam Layanan Perizinan dan NonPerizinan serta Pengaduan dan Data Infomasi pada DPMPTSP Kab. Lumajang kembali normal. Jam Pelayanan pada hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.30 Wib, untuk istirahat pada pukul 12.00 - 13.00 WIB dan pada hari Jumat 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.00 – 13.00 WIB dengan mematuhi Potokol Kesehatan.
Terkait dengan Adaptasi Kebiasaan Baru ini, masyarakat/ pemohon yang akan melakukan pengurusan Izin, Investasi atau layanan lainnya di DPMPTSP, wajib mematuhi protokol kesehatan, mulai dari wajib memakai APD seperti masker, mencuci tangan sebelum masuk, pemeriksaan suhu badan, tetap menjaga jarak baik dengan sesama pemohon yang mengurus izin, maupun jarak dengan Petugas Pelayanan serta melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Akhmad Taufik Hidayat, S.H, M.Hum mengimbau, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat selalu mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
"Kami sangat menghimbau, semua ASN dan masyarakat atau pemohon yang berkepentingan dengan DPMPTSP menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan" terang Taufik. (Rfq, Glh)