Lumajang, Diskominfo - Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga mempunyai kewajiban untuk mendukung dan membantu untuk menyukseskan setiap program-program yang telah dicanangkan oleh pemerintah dalam berbagai bidang untuk sejahterakan masyarakat.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) 0821 Lumajang Mayor Inf. Irawan Setyadi, S.H., saat melakukan dialog interaktif dengan masyarakat di LPPL Radio Suara Lumajang, Selasa (29/1/2019).
Irawan juga menjelaskan, pelaksanaan tugas kewilayahan bagi TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa tugas pokok TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Salah satunya, dijelaskan Irawan, tugas TNI di wilayah dalam pelaksanaan OMSP adalah untu membantu Pemerintah Daerah setempat di segala bidang, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“TNI punya kewajiban untuk membantu tugas Pemerintah Daerah, diantaranya adalah membantu melakukan penanganan bencana alam, pendampingan terhadap petani, serta menciptakan dan menjaga wilayah agar tetap kondusif,” jelasnya.
Disamping itu, Irawan juga mengatakan bahwa di bidang keamanan, TNI selalu siap bersinergi dengan Polri dan Pemerintah Daerah melalui jajaran yang ada di wilayah, salah satunya adalah dengan membentuk satuan tugas (Satgas) keamanan desa untuk meminimalisir tindak kriminal, seperti begal, pencurian ternak, perampokan, serta memberikan pembinaan kepada generasi muda agar tidak terpengaruh hal-hal yang negatif.
Dalam kesempatan tersebut, Kasdim 0821 Lumajang juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan jalinan sinergisitas dengan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kabupaten Lumajang yang aman, tentram, damai, sejahtera dan bermartabat. (Pendim 0821, Diskominfo-lmj)