POJOK INFO-Lumajang. Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya menciptakan iklim investasi yang ramah bagi para pelaku usaha. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Lumajang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Lumajang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di ruang Bratasena pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Acara ini dihadiri oleh pelaku usaha dan asosiasi bisnis. Kehadiran mereka menunjukkan antusiasme besar terhadap peluang investasi yang semakin terbuka di Lumajang.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Lumajang, Abdul Munir, dalam sambutannya menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan dukungan bagi dunia usaha. “Melalui Perbup ini, kami ingin menghadirkan regulasi yang jelas, transparan, sekaligus memberikan kemudahan bagi para investor. Harapannya, semakin banyak pelaku usaha yang tertarik menanamkan modalnya di Lumajang,” ungkapnya.
Dalam Perbup tersebut, pemerintah daerah memberikan berbagai fasilitas, mulai dari pengurangan pajak daerah, keringanan retribusi, bantuan infrastruktur, hingga kemudahan akses perizinan. Semua itu dirancang agar investasi bisa tumbuh pesat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, seperti terciptanya lapangan kerja dan peningkatan ekonomi lokal.
Selain pemaparan materi, acara juga menghadirkan sesi diskusi interaktif. Para peserta aktif bertanya, menyampaikan pengalaman, sekaligus memberikan masukan terkait kebijakan investasi di Lumajang. Suasana diskusi yang hangat ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Lumajang optimistis iklim investasi daerah akan semakin kondusif. “Investasi bukan hanya soal bisnis, tapi juga tentang membuka peluang bagi kemajuan bersama”. (agz/dpmptsp)