POJOK INFO-Lumajang. Berdasarkan surat dari Kementerian Investasi/ BKPM nomor : 27/ST/B.2/A.7/2023 yang ditanda tangani oleh Direktur Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha tanggal 23 Mei 2023 perihal Verifikasi dan Validasi Lapangan Kinerja Percepatan PPB Pemerintah Daerah serta Kinerja PPB Kementerian Negara/ Lembaga Tahun 2023, periode tanggal 7-20 Juni 2023. Untuk Kabupaten Lumajang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang telah dilakukan verifikasi dan validasi penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) oleh Kementerian Investasi/BKPM dalam hal ini melalui PT. Surveyor Indonesia (Persero) bertempat di ruang rapat Narayana - Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lumajang mulai tanggal 8-9 Juni 2023. (Kamis, 8/06/2023).
Dari hasil verifikasi dan validasi selama 2 hari tersebut, DPMPTSP telah menerima hasil sementara dalam berita acara, untuk penilaian Kinerja PTSP sebesar 94,150 dan Kinerja PPB dengan nilai 95,200 dan berhasil mempertahankan predikat Sangat Baik 2 tahun berturut-turut. Hasil ini tak lepas dari meningkatnya capaian realisasi investasi Kabupaten Lumajang tahun 2022 melebihi target sebesar 724 M dari yang di targetkan ditahun 2022 sebesar 192 M.
Sebagai informasi capaian di tahun 2021 Kinerja PTSP di angka 70,550 dan Kinerja PPB di angka 38,650 dikarenakan pandemi Covid-19. Sedangkan di tahun 2022 hasil penilaian BKPM untuk Kinerja PTSP naik signifikan sebesar 83,650 (sangat baik) dan Kinerja PPB naik signifikan sebesar 83,600 (sangat baik)
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, S.STP, M.Si menerima dan mendampingi langsung Surveyor dari Kementerian Investasi/BKPM wilayah Jawa Timur, untuk Kabupaten Lumajang, Kabupaten dan Kota Probolinggo, Alda Raharja, S.Kom, M.MT yang juga Dosen/ Pengajar di Universitas Dr. Soetomo, Surabaya.
“Penilaian Kinerja PTSP dan PPB dimaksudkan untuk menciptakan kesadaran berbenah DPMPTSP karena sebagai konsekuensi ada mekanisme pemberian penghargaan atau pengenaan sanksi, sehingga standardisasi pelayanan perizinan berusaha akan tercapai, yang pada gilirannya akan meningkatkan iklim investasi “ ujarnya.
Tujuan Penilaian Kinerja PTSP dan PPB yakni mengetahui, mengevaluasi dan mengkualifikasi Kinerja PTSP dan PPB Pemda (dpmptsp-rofiqa mh)