Berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Nomor : 800/ 675/ 427.72/2020 Tentang Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang , pada tanggal 3 Maret 2021, Jam Layanan Perizinan dan Non Perizinan serta Pengaduan dan Data Infomasi pada DPMPTSP Kab. Lumajang kembali normal. Jam Pelayanan pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 14.00 Wib, sedangkan khusus hari Jumat waktu istirahat mulai pukul 11.00 – 13.00 wib dengan mematuhi Potokol Kesehatan.
Dengan tetap perhatikan Prokes Covid-19, masyarakat/ pemohon yang akan melakukan pengurusan Izin, Investasi atau layanan lainnya di DPMPTSP, wajib mematuhi protokol kesehatan, mulai dari wajib memakai APD seperti masker, mencuci tangan sebelum masuk, pemeriksaan suhu badan, tetap menjaga jarak baik dengan sesama pemohon yang mengurus izin, maupun jarak dengan Petugas Pelayanan serta melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Akhmad Taufik Hidayat, S.H, M.Hum mengimbau, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat selalu mengenakan masker untuk mencegah penularan Covid-19.
"Kami sangat menghimbau, semua ASN dan masyarakat atau pemohon yang berkepentingan dengan DPMPTSP menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan" terang dia (rfq/glh)