Senin, tanggal 28 September 2020, Kepala Bidang PTSP Ibu Wahyuning Indriasih, S.STP,S.IP,M.Si beserta Kasi Pelayanan Perizinan Non Usaha dan Kasi Pengaduan Sistem Informasi melakukan kunjungan Koordinasi KSWP ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Probolinggo yang diterima oleh Kepala Seksi Data Informasi dan Kepala Seksi Ektensifikasi Penyuluhan, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 30 Juni 2020, tentang Penyampaian Laporan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu guna mendapatkan keterangan status wajib pajak. Untuk mendapatkan hak akses aplikasi KSWP, KPP Pratama Probolinggo menyampaikan instansi pemerintah harus mengajukan permohonan user terlebih dahulu ke Dirjen Pajak dengan cara mengisi formulir pengajuan permohonan user dan terlebih dahulu mendapatkan sosialisasi tentang KSWP dari KPP Pratama Probolinggo.
Menyikapi hal tersebut kami segera akan mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak untuk diberikan user akses data pajak sehingga dapat segera terlaksana proses KSWP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang dan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.(Glh, Yp, Ato)