Pojok Info – Lumajang. Dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPMPTSP bersama OPD teknis yang tergabung dalam Tim Koordinasi Percepatan Investasi melaksanakan rapat pembahasan draf Peraturan Bupati terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Lumajang bertempat di ruang Bratasena, MPP Kabupaten Lumajang, Kamis (16/11).
Secara detail petunjuk pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan tersebut, dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Bupati (PERBUP). Dengan adanya PERBUP tersebut diharapkan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Lumajang dapat segera dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Produk hukum terkait penanaman modal merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam memberikan kepastian hukum berinvestasi kepada pelaku usaha maupun calon investor. (Dpmptsp ~ Agusz)