Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2021 pada 16 Agustus-10 Oktober 2021. Beberapa pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu direkomendasikan oleh Kabupaten Lumajang untuk dipilih secara acak oleh KPK sebagai responden untuk mengisi kuesioner dan menilai kondisi integritas di DPMPTSP Kabupaten Lumajang
Pengisian kuesioner dilakukan secara online melalui website spikpk.id dengan menggunakan alamat email atau nomor whatsapp yang menerima pesan dari KPK sebagai ID masuk.
Kegiatan SPI dimaksudkan untuk membantu Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah dalam memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas. Penilaian dalam survei ini bersumber dari pengguna layanan, pegawai dan pemangku kepentingan yang memiliki informasi relevan mengenai Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah. (glh/rfq)