POJOK INFO-Lumajang. Untuk mewujudkan iklim investasi yang lebih kondusif bagi penanaman modal, serta dalam rangka terwujudnya percepatan dan peningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Lumajang, berbagai upaya yang dilakukan di Bidang Penanaman Modal khususnya pada Sub Kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal antara lain dengan melakukan Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal.
Kegiatan Pengawasan adalah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dan menekan terjadinya pelanggaran atas pelaksanaan Penanaman Modal. Didalam pelaksanaannya kegiatan Pengawasan dapat dilakukan atas dasar adanya indikasi pelanggaran penanaman modal dan atau adanya laporan/ pengaduan dari masyarakat.
Dengan demikian kegiatan pengawasan ini tentunya perlu dilakukan secara kontinyu dan terus menerus serta melibatkan OPD teknis dalam pelaksanaan kegiatannya. Dalam kegiatan pengawasan juga dilakukan verifikasi serta memastikan lokasi maupun kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha agar benar-benar sesuai ketentuan di bidang Penanaman Modal.
Selain itu juga untuk memastikan keberadaan perusahaan dimaksud sesuai dengan alamat lokasi usaha yang dicantumkan dalam pendaftaran penanaman modal perusahaan. Sampai dengan bulan Desember Tahun 2022, kegiatan pengawasan yang dilakukan secara langsung ke lokasi Proyek Perusahaan telah mencapai 136 perusahaan, baik PMDN maupun PMA. (dpmptsp-rofiqa mh)