Berdasarkan surat Badan Siber dan Sandi Negara, Balai Sertifikasi Elektronik Nomor:142/BSSN/BS/SE.02.01/01/2022 perihal Pengesahan Sistem Perizinan Pemerintah Kabupaten Lumajang hasil Uji Kesesuaian Sistem tanggal 18 Januari 2022, Sistem Perizinan Pemerintah Kabupaten Lumajang dinyatakan telah berhasil melalui tahap integrasi modul sertifikasi elektronik hingga tahap pengujian sistem. Maka e-Simpadu dnegan alamat web https://e-simpadu.lumajangkab.go.id/ dinyatakan telah berhasil melalui Tahap Uji Kesesuaian Sistem Sertifikasi Elektronik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang, Ari Murcono S.STP, M.Si menginginkan DPMPTSP semakin meningkatkan Pelayananya, baik kemudahan atau ketepatan waktu pengurusan izinnya.
“Kita ingin Pelayanan kita naik kelas, salah satunya memanfaatkan teknologi untuk kemudahan pemohon” ujarnya Ari.
Tahapan selanjutnya setelah Proses Integrasi dan Uji Kesesuaian Sistem adalah Penandatanganan Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika dan BSSN dan diagendakan dalam waktu dekat.
Setelah Penandatanganan PKS dilakukan maka seluruh dokumen Perizinan dan NonPerizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerapkan Tandatangan Elekteonik (TTE), selanjutnya bisa diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah lain yang akan menerapkan TTE.
Tujuan dari penerapan TTE adalah sebagai peningkatan Layanan publik yang cepat, bersih dan tepat waktu. (glh/rfq)