POJOK INFO - Lumajang . Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang melakukan survei ke lokasi pemohon Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), untuk mempercepat dan meningkatkan layanan proses IPR. Survei dilakukan pada hari Selasa, 9 Januari 2024. Adapun lokasi pemohon IPR terdapat 9 titik lokasi antara lain 4 titik lokasi di Kecamatan Lumajang, 2 titik lokasi di Kecamatan Sukodono, 2 titik lokasi di Kecamatan Tempeh dan 1 titik lokasi di Kecamatan Pasirian. Kunjungan lapangan ini diharapkan dapat menentukan titik baru pemasangan maupun perpanjangan izin penyelenggaraan reklame.
Survei lapangan ini sesuai dengan tujuan Perbup Nomor 54 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame, yaitu memastikan keamanan, ketertiban, keindahan, dan penataan ruang sesuai peruntukannya. Dengan melakukan survei langsung, tim dapat memastikan bahwa gambar yang diajukan sesuai dengan keadaan di lapangan dan lokasi reklame sudah sesuai dengan yang diajukan, sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari. (DPMPTSP/Lmj)