POJOK INFO - Lumajang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang gelar Rapat Koordinasi dalam rangka percepatan integrasi aplikasi e-SIMPADU dan aplikasi SIMPATDA terkait pelayanan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang telah dilimpahkan penerbitan izin ke DPMPTSP, bertempat di ruang Naryarya - MPP, Rabu (10/1/2024).
Rapat Koordinasi bersama Tim Teknis ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Didik Sumartono, S.Sos., M.M dengan agenda sosialisasi API Integrasi hingga output Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
“Perda Lumajang No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tentu menjadi landasan pijak terbaru dalam melaksanakan integrasi ini, ”, jelas Didik.
Sebagai informasi per tanggal 10 Januari 2024 disepakati bahwa Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) sudah dapat diajukan secara online melalui e-SIMPADU dengan Tanda Tangan Elektronik dari Balai Sertifikat Elektronik dan telah terintegrasi dengan pembayaran elektronik/Virtual Account.(DPMPTSP/lmj)