POJOK INFO-Lumajang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan permohonan Surat Izin Praktik (SIP) melalui MPP Digital. Aplikasi ini merupakan platform layanan publik terpadu yang mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan SIP secara digital, tanpa harus datang langsung ke Mal Pelayanan Publik di Jl Veteran 72 Lumajang.
Untuk menggunakan layanan MPP Digital, tenaga kesehatan dapat mengikuti alur langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi MPP Digital Nasional melalui Play Store atau Apps Store.
2. Buat akun dengan memasukkan data diri seperti nomor identitas, email, dan nomor telepon.
3. Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirimkan ke ponsel.
4. Login dan pilih layanan Izin Nakes (SIP) yang diinginkan sesuai Fasyankesnya, lalu ajukan permohonan SIP.
5. Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dilakukan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Kepala Dinas.
6. Isi survei kepuasan layanan dan unduh Surat Keputusan (SK) secara mandiri.
Dengan alur yang lebih sederhana ini, tenaga kesehatan tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk antri di loket DPMPTSP pada MPP Lumajang. Semua proses dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui ponsel atau perangkat komputer.
Sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam memperkuat digitalisasi pelayanan publik, penyederhaan proses izin, serta meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh warga Lumajang dalam hal ini layanan SIP khusus tenaga kesehatan. (dpmptsp-lumajang)