Berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Nomor : 800/ 1076/ 427.72/2021 Tentang PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1442 HIJRIAH BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG , pada tanggal 8 April 2021, Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah I 2021 Masehi sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020, maka perlu melakukan pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
PELAYANAN PERIZINAN & NON PERIZINAN
Senin – Kamis : 08.30 – 13.30 WIB
Jum'at : 08.30 – 10.30 WIB
PELAYANAN KASIR
Senin – Kamis : 08.30 – 12.30 WIB
Jum'at : 08.30 – 10.00 WIB
Selama Bulan Ramadhan, masyarakat/ pemohon yang akan melakukan pengurusan Izin, Investasi atau layanan lainnya di DPMPTSP, wajib mematuhi protokol kesehatan, mulai dari wajib memakai APD seperti masker, mencuci tangan sebelum masuk, pemeriksaan suhu badan, tetap menjaga jarak baik dengan sesama pemohon yang mengurus izin, maupun jarak dengan Petugas Pelayanan serta melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
Untuk mengurangi kontak fisik atau mewujudkan Physical Distancing, masyarakat/ pemohon dapat memanfaatkan Layanan e-lacak tracking berkas melalui website dpmptsp.lumajangkab.go.id guna mengetahui status berkas permohonan izin yang diajukan. Caranya pun mudah, cukup dengan menggunakan Android /HP dengan memasukan kode nomor berkas saja. Jika ada hal yang belum jelas, atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Pemohon dapat menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan, Galih Wahyu Setiawan, S. KM pada HP/WA Nomor : 0811-328-6464. atau email : pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id (Rfq, Glh)