Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang mengadakan Rapat Koordinasi dengan beberapa OPD Teknis mengenai Identifikasi Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan mulai hari senin, tanggal 20 hingga 21 Desember 2021, selama 2 hari di ruang pertemuan DPMPTSP Jl. Jendral Panjaitan No.89, Citrodiwangsan, Kabupaten Lumajang.
Rapat tersebut dibuka oleh Wahyuning Indriasih, S.STP., S.IP., M.Si Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan serta dihadiri Tim Pembahas perwakilan dari Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum Setda dan DPMPTSP sekaligus sebagai Fasilitator. Sedangkan dari Tim OPD Pelimpahan Kewenangan hadir perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang
Kegiatan ini merupakan perwujudan dari reformasi birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dalam upaya peningkatan kapasitas pelayanan publik dan implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Bupati Lumajang nomor 41 Tahun 2020 tentang tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (glh/rfq)