POJOK INFO. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Reklame, setiap pemasangan reklame wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan penempatan reklame yang dipasang sesuai kententuan yang berlaku serta telah melunasi seluruh kewajiban perpajakan dan/ atau retribusi. Dengan adanya IREK TAJAM, kini urus izin reklame lebih mudah dan cepat.
IREK TAJAM (Izin Reklame Setengah Jam) adalah inovasi dibidang pelayanan publik yang dirancang untuk memudahkan pemohon dalam proses Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) insidentil dan implementasinya dilaksanakan pada penerapan SOP dan SP IPR insidentil dengan mengoptimalkan waktu pemrosesan izin tiap jenjangnya dan mengintegrasikan data perizinan dengan data pembayaran pajak yang ada di BPRD.
Adapun dampak dari penerapan inovasi IREK TAJAM adalah percepatan proses IPR insidentil yang sebelumnya membutuhkan waktu berhari-hari menjadi setengah jam dan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak reklame serta meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP Kabupaten Lumajang. (glh/rfq)