POJOK INFO, Lumajang. Per tanggal 3 Juli 2023 hampir seluruh layanan Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BRPD) Kabupaten Lumajang dipindahkan yang semula ada di Jalan Cokro Sujono No. 6 Lumajang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di jalan Veteran 72 Lumajang.
Adapun 8 jenis layanan yang dipindahkan ke MPP antara lain adalah Pelayanan Pajak Bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Bea Perolehan Hak Atas Bumi dan bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Parkir.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lumajang Ari Murcono, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 18 Unit Pelayanan Publik (UPP) tergabung dengan 136 jenis layanan tersedia di MPP Lumajang.
"Semua layanan BPRD saat ini sudah di MPP, kecuali pelayanan pengajuan keberatan dan banding atas pajak daerah serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) masih di kantor BPRD," ujarnya Ari.
Dengan masuknya 8 jenis layanan BPRD, DPMPTSP sebagai pengelola MPP terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan pengunjung, salah satunya dengan menambah luasan parkiran untuk pengunjung R2 dan parkiran prioritas/ disabilitas. (dpmptsp-rofiqa mh)