Sesuai surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Lumajang tanggal 7 Oktober 2021, Nomor : 503/3724/427.62/2021, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melaksanakan Konsultasi Analisis Kebutuhan SIMPADU online dengan Penerapan Tanda Tangan Elektronik secara luring, Selasa, 9 November 2021 bertempat di Balai Sertifikasi Elektronik, Jl Harsono RM No.70 Ragunan, Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya percepatan penerapan tanda tangan elektronik pada aplikasi SIMPADU online untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan non perizinan.
Konsultasi diterima oleh tim dari BSrE, Shofu dan hadir juga dari tim teknis Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Lumajang. Dalam konsultasi tsb, Shofu menyampaikan bahwa perlu adanya modul E-Sign Client Server sebagai aplikasi yang menjembatani antara BSrE dengan SIMPADU.
Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Wahyuning Indriasih, S.STP., S.IP., M.Si menyampaikan urgensi segera diterapkannya Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik untuk aplikasi SIMPADU versi online. “Penerapan tanda tangan elektronik tampaknya sudah menjadi kebutuhan yang mendesak, dalam era Industri 4.0, tak terkecuali pada Layanan Perizinan dan Non Perizinan. Terlebih lagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, dimana kontak fisik sangat dibatasi dan kontak secara elektronik menjadi satu-satunya cara yang paling aman. Semoga penerapan tanda tangan elektronik di Aplikasi SIMPADU dapat segera terealisasi,” ujarnya Iin, sapaan akrabnya.
Setelah Analisa Kebutuhan sistem ini, berikutnya adalah DISKOMINFO mempersiapkan E-Sign CLient Server dan menjadwalkan kembali melalui Aplikasi Sistem Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik/ SIMANTAPS dalam rangka pengintegrasian ke server secara langsung oleh Pihak BSrE BSSN. (why/glh/rfq)