Menindaklanjuti surat Bupati Lumajang ke Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nomor 503/119/427.62/2022 Tanggal 24 Februari 2022, Perihal Konsultasi OSS Perumda Semeru dan Surat Tugas Sekretariat Daerah, Nomor 094/136/427.14/2022 tanggal 2 Maret 2022 untuk melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait permasalahan akses masuk Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS Perumda Semeru bertempat di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Senayan, Jakarta.
Tim Konsultasi dari Lumajang hadir dari unsur Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Setda, Direktur Utama Perumda Semeru dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ari Murcono, S.STP, M.Si diterima langsung oleh Dr. Edy Junaedi, S.STP, M.Si selaku Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha pada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM. Konsultasi ini dilakukan terkait dengan perizinan rencana kegiatan pembangunan Stockpile Terpadu di daerah Sumbersuko yang akan dikelola oleh Perumda Semeru.
Sebagai informasi, Perumda Semeru akan melaksanakan usaha tata niaga pasir dalam bentuk pembangunan Stockpile Terpadu di daerah Sumbersuko. Dengan adanya Stockpile Terpadu, Perumda Semeru diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah secara umum dan mampu meningkatkan pendapatan daerah.