POJOK INFO-Lumajang. Dalam rangka mensosialisasikan berbagai regulasi dan isu-isu aktual terkait implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko kepada seluruh stakeholder terutama dari kalangan pelaku usaha yang bergerak dalam dunia industri dengan kategori risiko menengah sampai dengan tinggi, Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang mengadakan acara Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (13/03/2023).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Warung Apung Pondok Asri Lumajang, dibuka langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Lumajang, Hari Susiati, SH dan dihadiri 50 peserta pelaku usaha kecil, menengah dan besar. Dalam sambutannya Susi berharap investor yang ada di Kabupaten Lumajang dapat terus meningkatkan pemahaman terhadap hak dan kewajiban pelaku usaha, sehingga dengan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat cukup menjawab semua isu yang berkenaan dengan tantangan umum yang dihadapi oleh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Lumajang.
"Semoga kegiatan ini memberikan dampak positive dan sekaligus sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha yang ada di Kabupaten Lumajang," tutup Susi.
Narasumber pada kegiatan ini Samsul Arifin, S.Sos. MM, Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa Pengawasan dilakukan secara rutin dan insidental, dan hasil pengawasan akan menunjukkan validitas data yang terangkum dalam nilai kepatuhan pelaku usaha. Sedangkan tata cara pengisian LKPM dipaparkan oleh Karni Issetyawati, Praktisi/ Tim ahli pendamping LKPM Provinsi Jawa Timur. Dalam sesi terakhir ini disampaikan tatacara pengisian LKPM, kesalahan-kesalahan umum yang sering terjadi saat pengisian LKPM, serta tujuan dari LKPM sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk bisa memetakan kondisi investasi di Indonesia secara umum.
Lebih lanjut, Ari Murcono, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lumajang berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, dapat memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha mengenai pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta meningkatkan kompetensi SDM dari pelaku usaha terkait tata cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal. (dpmptsp /agus z)