Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang menghadiri secara virtual acara Peresmian Peluncuran Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA) yang diselenggarakan melalui video conference pada hari Senin, 9 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB yang bertempat di Ruang Pertemuan DPMPTSP Kabupaten Lumajang. Acara Peluncuran dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo.
Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA) memberikan kemudahan pelayanan perizinan bagi para pelaku usaha dan merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Berbeda dengan Sistem OSS versi 1.1, OSS RBA dalam menjalankan usaha yang dinilai adalah berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, sebagaimana telah diatur dalam PP no 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021, diklasifikasikan tingkat risiko usaha yaitu: 1. Rendah 2. Menengah Rendah 3. Menengah Tinggi 4. Tinggi Pemberian jenis perizinan berusaha akan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha, misalnya usaha dengan tingkat risiko rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, usaha dengan tingkat risiko menengah rendah harus memiliki NIB dan Sertifikat Standar (SS), sedangkan untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi harus memiliki NIB, SS dan izin usaha.
“Melalui sistem OSS RBA ini pelayanan perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan”, terang Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
Kemudahan pelayanan perizinan akan meningkatkan investasi di Indonesia, termasuk investasi di daerah-daerah. Sehingga nantinya diharapkan akan memperluas lapangan kerja khususnya di Kabupaten Lumajang. (Why/Glh/Rfq)