POJOK INFO-Lumajang. Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat melalui LPKPK Kabupaten Lumajang terkait adanya dugaan pelanggaran perijinan dan parkir mall Mr. DIY Pasirian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Tim Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko Kabupaten Lumajang melakukan Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal pada sektor perdagangan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Maret 2025 di PT. Daya Indah Cendani (Mr. DIY) yang berada di Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Kunjungan langsung ini dilakukan sebagai upaya proaktif dari DPMPTSP dalam melakukan pendampingan secara langsung kepada pelaku usaha termasuk di dalamnya memfasilitasi jika terdapat permasalahan-permasalahan yang dihadapi pelaku usaha terutama terkait pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. (Dpmptsp-Lmj)