Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II, Noviana Andrina menerima kunjungan dari DPMPTSP Kabupaten Lumajang, Wahyuning Indriasih Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Ballroom Hotel InterContinental Jakarta Selatan, Rabu (10/11). Kunjungan yang bertujuan untuk berkonsultasi dan pendampingan terhadap perubahan locus kajian urgensi yang mengalami perubahan lokasi dan desain gedung rencana Mall Pelayanan Publik.
Turut hadir dalam kegiatan ini Koordinator Koordinasi Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan Pelayanan Publik Wilayah II, Kementerian PANRB Mulyanah dan Miftah.
Dengan adanya Perpres 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik memiliki maksud untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman. Kajian urgensi pada tahapan Pendirian MPP yang sesuai locus terbaru kajian tetap diperlukan untuk mengetahui kondisi wilayah terkini dan kesiapan Pemerintah Daerah dalam menyiapkan infrastruktur Mal Pelayanan Publik di Kab. Lumajang. (why/ rfq)