Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pmerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi Secara Elektronik, DPMPTSP Kabupaten Lumajang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha di wilayah Kabupaten Lumajang, yang dilaksanakan mulai hari Senin s.d Kamis, 25 s.d 28 Oktober 2021 bertempat di Hall Amanda, Jalan Jend. Panjaitan No. 80, Citrodiwangsan - Lumajang )
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang, H. Ahmad Taufik Hidayat, SH, M.Hum. Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha tentang system OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dengan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha (easy doing business) sebagai bentuk upaya untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah, serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi di Kabupaten Lumajang.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh pelaku usaha yang terdiri dari bebrapa sektor usaha se-Kabupaten Lumajang. Hadir sebagai Narasumber Kegiatan Sosialisasi adalah Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Wahyuning Indriasih, S.STP, S.IP, M.Si bersama Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, M. Imron Rosyadi, MA dan Yusrini Dwi Astuti, SE selaku Kepala Seksi Pelayanan Perijinan Usaha dan Non Usaha II
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut difokuskan untuk pemaparan mengenai system OSS RBA sebagai system perizinan berusaha berbasis resiko oleh narasumber, dan session tanya jawab mengenai system OSS RBA antara para undangan yang dijawab langsung oleh narasumber. Dalam penerapan dan implementasinya saat ini, OSS RBA masih terus mengalami proses perbaikan dan peningkatan demi kesempurnaan system. Diharapkan kedepannya setelah perbaikan, system OSS dapat beroperasi dengan lancar, semua fitur terkait alur dan bisnis proses tersedia kelengkapannya dan semakin memberikan kemudahan dalam proses perizinan yang sistematis baik bagi DPMPTSP, Dinas Teknis terkait, serta para pelaku usaha. (Ags/ PM)