Berdasarkan Peraturan Bupati No 31 tahun 2020 dan diteruskan dengan surat edaran Sekretariatan Daerah Lumajang No: 800/2470/427.72/2020 perihal jam kerja ASN dan Non ASN di lingkup pemerintahan yang telah disesuaikan. Dalam surat edaran tersebut menerangkan untuk jam kerja aparatur dikembalikan sebanyak 37 jam , 30 menit dalam satu minggu, selain itu untuk pelaksanaan senam pagi setiap hari jumat tetap dilakukan. Hanya saja sedikit berbeda , jika selama ini senam dilakukan serentak di alun-alun Lumajang atau di Stadion semeru kali ini dilaksanakan pada masing-masing OPD.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Akhmad Taufik Hidayat, S.H, M. Hum, Jumat 11 September 2020. " Dengan jasmani dan rohani yang sehat, maka akan mendukung dan bersemangat dalam melakukan aktifitas sehari-hari dalam memberikan pelayanan prima ke masyarakat," ujar beliau.
Menyikapi surat edaran tersebut kami DPMPTSP kab. Lumajang berkomitmen untuk rutin melakukan senam jumat pagi di halaman Kantor DPMPTSP demi menjaga kesehatan dan kebugaran fisik, dengan tubuh yang bugar daya tahan tubuh pun akan meningkat sehingga dapat meninghindarkan kita dari berbagai penyakit. Mengingat saat ini kita sedang berada di tengah-tengah pendemi yang mengharuskan kita untuk tetap fit dan bugar sehingga kita dapat terhindar dari infeksi covid-19.
Pada kesempatan tersebut Kepala DPMPTSP juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan Covid 19, dengan memakai masker, cuci tangan dengan air bersih, dan menjaga jarak. Karena kasus Covid 19 saat ini masih meningkat," terangnya.
Menurut Galih Wahyu Setiawan, S.KM, Kasi Pengaduan dan Informasi, "Senam jumat pagi menjadi agenda rutin setiap minggunya, senam pagi dengan mendatangkan instruktur dari Dispora, dan instruktur dari dalam DPMPTSP, Mas Siswo, kasubag umum & kepegawaian DPMPTSP" terangnya. (Rfq, Sis, Glh)