Menindaklanjuti Instruksi Bupati Lumajang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Sehubungan dengan hal tersebut mulai tanggal 1 September 2023, pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan wajib menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Sehat atau sejenisnya dari BPJS Kesehatan
Ngurus SIP saiki online lur,..klik disini https://e-simpadu.lumajangkab.go.id/