Rapat Koordinasi Pemberian Hak Akses Turunan Online Single Submission (OSS) versi Risk Based Approach ke Dinas atau Pengelola Teknis digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang dalam upaya untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kemudahan pelayanan perizinan kepada masyarakat atau pelaku usaha. Rakor bertempat di Ruang Pertemuan Nakula BKD Lumajang, Senin (22/11/2021).
Rakor dibuka oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, S.H, M.Hum menjelaskan bahwa, Dinas Teknis diharapkan segera menyesuaikan dan memahami ketentuan/ regulasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko per sektor perizinannya setelah menerima hak akses, mengingat ketika hak akses dari pengelola hak akses sudah diturunkan ke Dinas Teknis, maka Dinas Teknis wajib melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan persetujuan sertifikat standar atau izin.
"Dinas teknis penerima hak akses turunan diharapkan selalu melakukan pengecekan secara berkala terhadap akunnya, dan segera melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan sesuai dengan SLA nya, agar tidak terjadi sertifikat standard dan izin yang terbit dengan fiktif positif" imbuhnya.
Sementara itu, Wahyuning Indriasih, S.STP, S.IP, M.Si, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, menambahkan bahwa era digitalisasi memang harus sudah dilakukan dan harus terus berinovasi. Namun Izin yang terbit otomatis memiliki resiko lebih besar dalam hal pengawasan perizinan berusaha.
"Kami berharap, Dinas teknis selalu bersinergi dan selalu merespons permohonan izin pelaku usaha agar semua pelayanan perizinan bisa terlayani dengan baik. Ini komitmen bersama" jelas Iin.