Berdasarkan Peraturan Bupati No 18 tahun 2018 tentang Ketentuan Jam Kerja dan Pengisian Daftar Hadir Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diteruskan dengan surat edaran Sekretariatan Daerah Lumajang No: 800/432/427.72/2022 perihal Perubahan jam kegiatan senam kesegaran jasmani (SKJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang bahwa kegiatan senam kesegaran jasmani dilaksanakan setiap hari Jum'at dan dihitung sebagai jam kerja ASN. Dalam surat edaran tersebut menerangkan perubahan jam pelaksanaan SKJ dimaksud tidak mengurangi durasi jam kerja pada hari Jum'at, yaitu 330 menit. Pelaksanaan SKJ hari ini, dilakukan pertama kali setelah giat lebaran dengan menghadirkan 2 instruktur sekaligus. Hanya saja sedikit berbeda, jika selama ini SKJ dilakukan serentak di alun-alun Lumajang atau di Stadion semeru kali ini dilaksanakan pada masing-masing OPD.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ari Murcono, S.STP, M.Si, Jumat 13 Mei 2022. menyampaikan apresiasi terhadap komitmen menjaga kesehatan jasmani seluruh staf dan karyawan DPMPTSP.
"Dengan jasmani dan rohani yang sehat, maka akan mendukung dan bersemangat dalam melakukan aktifitas sehari-hari dalam memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat," ujar beliau.
Menyikapi surat edaran tersebut kami DPMPTSP kab. Lumajang berkomitmen untuk rutin melakukan senam jumat pagi di halaman Kantor DPMPTSP demi menjaga kesehatan dan kebugaran fisik, dengan tubuh yang bugar daya tahan tubuh pun akan meningkat sehingga dapat menghindarkan kita dari berbagai penyakit (glh/rfq).