POJOK INFO-Lumajang. Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif Kabupaten Lumajang melaksanakan rapat koordinasi terkait proses verifikasi dan penilaian permohonan insentif bagi pelaku usaha, bertempat di Ruang Rapat Narayana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang, Senin, 30 September 2025.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Lumajang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang menjadi dasar hukum pemberian fasilitasi bagi pelaku usaha strategis di Kabupaten Lumajang.
Rapat dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Lumajang, dengan menghadirkan anggota tim dari unsur perangkat daerah terkait, antara lain Bappeda, BPRD, BPKD, DLH, DPUTR, Diskopindag, Disnaker, Dishub, Bagian Perekonomian dan SDA, serta Bagian Hukum.
Dalam rapat dibahas beberapa hal penting, meliputi: Pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi permohonan; penilaian kesesuaian dengan kriteria penerima insentif; analisis manfaat ekonomi, sosial, dan kontribusi sektor perhotelan terhadap pengembangan pariwisata daerah; dan rencana pelaksanaan verifikasi lapangan sebelum penetapan rekomendasi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa pemberian insentif bagi pelaku usaha merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung iklim investasi yang sehat, sekaligus mendorong sektor unggulan agar mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan perekonomian masyarakat.
Hasil rapat menyepakati langkah tindak lanjut berupa verifikasi lapangan guna memastikan kelayakan permohonan sebelum rekomendasi akhir ditetapkan. (Agz/dpmptsp)