Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang kembali menggelar kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam rangka program Setor Madu atau Sehari Ngantor di Kecamatan Terpadu. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Balai Desa Tempeh Lor pada Selasa, 19 Mei 2026 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Program tersebut menjadi upaya pemerintah daerah dalam mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha melalui kepemilikan NIB. Selain itu, peserta juga mendapatkan pendampingan langsung dalam proses penerbitan NIB agar lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya. DPMPTSP Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis serta bebas dari praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Kepemilikan NIB memiliki banyak manfaat bagi pelaku usaha. Selain sebagai identitas resmi usaha, NIB juga memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan perbankan, mengikuti program bantuan pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dijalankan. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha juga dapat mengembangkan usahanya secara lebih aman dan profesional.
Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini diwajibkan membawa persyaratan berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, nomor handphone yang terhubung dengan WhatsApp aktif, foto tampak depan tempat usaha, serta titik koordinat atau share lokasi usaha. (dpmptsp-lumajang)